PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Ini adalah program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di suatu wilayah secara lengkap dan sistematis.
Program PTSL memiliki beberapa tujuan utama:
-
Memberikan kepastian hukum hak atas tanah:Dengan adanya sertifikat tanah, kepemilikan tanah menjadi jelas dan terlindungi secara hukum.
-
Mencegah sengketa tanah:Pendaftaran yang lengkap dan sistematis membantu mengurangi potensi sengketa tanah di kemudian hari.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat:Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Mendukung pembangunan:Dengan adanya data tanah yang lengkap, pemerintah dapat lebih mudah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.
Syarat Pendaftaran PTSL 2025
Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum bersertifikat.
-
Tanah tidak sedang dalam sengketa hukum.
-
Berlokasi di wilayah yang termasuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi melalui kantor desa atau kantor pertanahan setempat).
Dokumen yang Dibutuhkan
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
-
Surat permohonan PTSL
-
Bukti kepemilikan tanah (Letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris)
-
Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang disepakati oleh pemilik tanah sekitar
-
Berita acara kesaksian dari dua saksi terkait kepemilikan tanah
-
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan
-
Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan bagi warga kurang mampu)
Tahapan Pengajuan PTSL 2025
-
Pendaftaran
- Mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan.
- Mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPN.
-
Pengukuran Tanah
Petugas BPN melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas sesuai data pemohon.
-
Verifikasi Data
Pemeriksaan dokumen kepemilikan dan validasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.
-
Sidang Panitia A
Pemeriksaan administrasi serta pengumuman daftar sertifikat selama 14 hari guna memberi kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan.
-
Penerbitan Sertifikat
Jika semua tahapan telah dipenuhi dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diberikan kepada pemilik yang berhak.