Desa Pituruh
Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo - 33
Administrator | 23 Juni 2025 | 451 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
23 Juni 2025
451 Kali Dibaca
-
Memberikan kepastian hukum hak atas tanah:Dengan adanya sertifikat tanah, kepemilikan tanah menjadi jelas dan terlindungi secara hukum.
-
Mencegah sengketa tanah:Pendaftaran yang lengkap dan sistematis membantu mengurangi potensi sengketa tanah di kemudian hari.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat:Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Mendukung pembangunan:Dengan adanya data tanah yang lengkap, pemerintah dapat lebih mudah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.
Syarat Pendaftaran PTSL 2025
Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum bersertifikat.
-
Tanah tidak sedang dalam sengketa hukum.
-
Berlokasi di wilayah yang termasuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi melalui kantor desa atau kantor pertanahan setempat).
Dokumen yang Dibutuhkan
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
-
Surat permohonan PTSL
-
Bukti kepemilikan tanah (Letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris)
-
Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang disepakati oleh pemilik tanah sekitar
-
Berita acara kesaksian dari dua saksi terkait kepemilikan tanah
-
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan
-
Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan bagi warga kurang mampu)
Tahapan Pengajuan PTSL 2025
-
Pendaftaran
- Mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan.
- Mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPN.
-
Pengukuran Tanah
Petugas BPN melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas sesuai data pemohon.
-
Verifikasi Data
Pemeriksaan dokumen kepemilikan dan validasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.
-
Sidang Panitia A
Pemeriksaan administrasi serta pengumuman daftar sertifikat selama 14 hari guna memberi kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan.
-
Penerbitan Sertifikat
Jika semua tahapan telah dipenuhi dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diberikan kepada pemilik yang berhak.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1994
Populasi
2080
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4074
1994
LAKI-LAKI
2080
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4074
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
ASJARI
Sekretaris
FAIZAL MUCHSINUN NAJIB
Kasi Pemerintahan
PRIYONO
Kasi Pelayanan
MUHAMAD HARJONO
Kasi Kesejahteraan
SARWOTO ACHMADI
Kaur Keuangan
TUPON
Kaur Perencanaan
NOVY MADHASURYA
Kaur Tata Usaha Dan Umum
PARIYONO
Kadus Blending
TURUT PONIDI
Kadus Gamblok
AMAD DARSONO
Kadus Krajan
AJI TRI WIDODO
Kadus Sutogaten
SULESTIONO
Kadus Bantengan
JASWADI
Kadus Dukuh Kulon
JOKO
Kadus Dukuh Wetan
SURATMAN
Staff Kesra Kaum
TUKIMAN
Staff Perencanaan
SUPRAPTO
Desa Pituruh
Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Kirim Komentar