 
			Website Resmi
Desa Pituruh
Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
Administrator | 23 Juni 2025 | 192 Kali dibuka
 
							Artikel
Administrator
23 Juni 2025
192 Kali dibuka
- 
Memberikan kepastian hukum hak atas tanah:Dengan adanya sertifikat tanah, kepemilikan tanah menjadi jelas dan terlindungi secara hukum.
- 
Mencegah sengketa tanah:Pendaftaran yang lengkap dan sistematis membantu mengurangi potensi sengketa tanah di kemudian hari.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat:Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
- Mendukung pembangunan:Dengan adanya data tanah yang lengkap, pemerintah dapat lebih mudah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan. 
Syarat Pendaftaran PTSL 2025
Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:
- 
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum bersertifikat.
- 
Tanah tidak sedang dalam sengketa hukum.
- 
Berlokasi di wilayah yang termasuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi melalui kantor desa atau kantor pertanahan setempat).
Dokumen yang Dibutuhkan
- 
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- 
Surat permohonan PTSL
- 
Bukti kepemilikan tanah (Letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris)
- 
Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang disepakati oleh pemilik tanah sekitar
- 
Berita acara kesaksian dari dua saksi terkait kepemilikan tanah
- 
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan
- 
Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan bagi warga kurang mampu)
Tahapan Pengajuan PTSL 2025
- 
Pendaftaran- Mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan.
- Mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPN.
 
- 
Pengukuran TanahPetugas BPN melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas sesuai data pemohon. 
- 
Verifikasi DataPemeriksaan dokumen kepemilikan dan validasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda. 
- 
Sidang Panitia APemeriksaan administrasi serta pengumuman daftar sertifikat selama 14 hari guna memberi kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan. 
- 
Penerbitan SertifikatJika semua tahapan telah dipenuhi dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diberikan kepada pemilik yang berhak. 
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
 
			Populasi
1985
 
			Populasi
2071
 
			Populasi
0
 
			Populasi
4056
1985
LAKI-LAKI
2071
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
4056
TOTAL
Aparatur Desa
 
							Kepala Desa
ASJARI
 
							Sekretaris
FAIZAL MUCHSINUN NAJIB
 
							Kasi Pemerintahan
PRIYONO
 
							Kasi Pelayanan
MUHAMAD HARJONO
 
							Kasi Kesejahteraan
SARWOTO ACHMADI
 
							Kaur Keuangan
TUPON
 
							Kaur Perencanaan
NOVY MADHASURYA
 
							Kaur Tata Usaha Dan Umum
PARIYONO
 
							Kadus Blending
TURUT PONIDI
 
							Kadus Gamblok
AMAD DARSONO
 
							Kadus Krajan
AJI TRI WIDODO
 
							Kadus Sutogaten
SULESTIONO
 
							Kadus Bantengan
JASWADI
 
							Kadus Dukuh Kulon
JOKO
 
							Kadus Dukuh Wetan
SURATMAN
 
							Staff Kesra Kaum
TUKIMAN
 
							Staff Perencanaan
SUPRAPTO
 
		 
				 
				Desa Pituruh
Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
 
			
 
											 
		
Komentar yang terbit pada artikel "Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2025"