Desa Pituruh

Kec. Pituruh
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info

Artikel

Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2025

Administrator

23 Juni 2025

25 Kali dibuka

PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis LengkapIni adalah program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di suatu wilayah secara lengkap dan sistematis. 
 
Program PTSL memiliki beberapa tujuan utama:
  • Memberikan kepastian hukum hak atas tanah:
    Dengan adanya sertifikat tanah, kepemilikan tanah menjadi jelas dan terlindungi secara hukum. 
     
  • Mencegah sengketa tanah:
    Pendaftaran yang lengkap dan sistematis membantu mengurangi potensi sengketa tanah di kemudian hari. 
     
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat:Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
     
  • Mendukung pembangunan:Dengan adanya data tanah yang lengkap, pemerintah dapat lebih mudah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan. 

Syarat Pendaftaran PTSL 2025

Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum bersertifikat.

  2. Tanah tidak sedang dalam sengketa hukum.

  3. Berlokasi di wilayah yang termasuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi melalui kantor desa atau kantor pertanahan setempat).

Dokumen yang Dibutuhkan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

  2. Surat permohonan PTSL

  3. Bukti kepemilikan tanah (Letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris)

  4. Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang disepakati oleh pemilik tanah sekitar

  5. Berita acara kesaksian dari dua saksi terkait kepemilikan tanah

  6. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan

  7. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan bagi warga kurang mampu)

Tahapan Pengajuan PTSL 2025

  1. Pendaftaran

    • Mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan.
    • Mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPN.
  2. Pengukuran Tanah

    Petugas BPN melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas sesuai data pemohon.

  3. Verifikasi Data

    Pemeriksaan dokumen kepemilikan dan validasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

  4. Sidang Panitia A

    Pemeriksaan administrasi serta pengumuman daftar sertifikat selama 14 hari guna memberi kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan.

  5. Penerbitan Sertifikat

    Jika semua tahapan telah dipenuhi dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diberikan kepada pemilik yang berhak.

 

 

Komentar yang terbit pada artikel "Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2025"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ASJARI

Sekretaris

FAIZAL MUCHSINUN NAJIB

Kasi Pemerintahan

PRIYONO

Kasi Pelayanan

MUHAMAD HARJONO

Kasi Kesejahteraan

SARWOTO ACHMADI

Kaur Keuangan

TUPON

Kaur Perencanaan

NOVY MADHASURYA

Kaur Tata Usaha Dan Umum

PARIYONO

Kadus Blending

TURUT PONIDI

Kadus Gamblok

AMAD DARSONO

Kadus Krajan

AJI TRI WIDODO

Kadus Sutogaten

SULESTIONO

Kadus Bantengan

JASWADI

Kadus Dukuh Kulon

JOKO

Kadus Dukuh Wetan

SURATMAN

Staff Kesra Kaum

TUKIMAN

Staff Perencanaan

SUPRAPTO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pituruh

Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:42
Kemarin:70
Total:8.395
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.61
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.685847
Longitude:109.844093

Desa Pituruh, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa