
Website Resmi
Desa Pituruh
Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
Administrator | 23 Juni 2025 | 126 Kali dibuka

Artikel
Administrator
23 Juni 2025
126 Kali dibuka
-
Memberikan kepastian hukum hak atas tanah:Dengan adanya sertifikat tanah, kepemilikan tanah menjadi jelas dan terlindungi secara hukum.
-
Mencegah sengketa tanah:Pendaftaran yang lengkap dan sistematis membantu mengurangi potensi sengketa tanah di kemudian hari.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat:Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Mendukung pembangunan:Dengan adanya data tanah yang lengkap, pemerintah dapat lebih mudah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.
Syarat Pendaftaran PTSL 2025
Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum bersertifikat.
-
Tanah tidak sedang dalam sengketa hukum.
-
Berlokasi di wilayah yang termasuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi melalui kantor desa atau kantor pertanahan setempat).
Dokumen yang Dibutuhkan
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
-
Surat permohonan PTSL
-
Bukti kepemilikan tanah (Letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris)
-
Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang disepakati oleh pemilik tanah sekitar
-
Berita acara kesaksian dari dua saksi terkait kepemilikan tanah
-
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan
-
Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan bagi warga kurang mampu)
Tahapan Pengajuan PTSL 2025
-
Pendaftaran
- Mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan.
- Mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPN.
-
Pengukuran Tanah
Petugas BPN melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas sesuai data pemohon.
-
Verifikasi Data
Pemeriksaan dokumen kepemilikan dan validasi untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.
-
Sidang Panitia A
Pemeriksaan administrasi serta pengumuman daftar sertifikat selama 14 hari guna memberi kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan.
-
Penerbitan Sertifikat
Jika semua tahapan telah dipenuhi dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diberikan kepada pemilik yang berhak.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1994

Populasi
2084

Populasi
0

Populasi
4078
1994
LAKI-LAKI
2084
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
4078
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
ASJARI

Sekretaris
FAIZAL MUCHSINUN NAJIB

Kasi Pemerintahan
PRIYONO

Kasi Pelayanan
MUHAMAD HARJONO

Kasi Kesejahteraan
SARWOTO ACHMADI

Kaur Keuangan
TUPON

Kaur Perencanaan
NOVY MADHASURYA

Kaur Tata Usaha Dan Umum
PARIYONO

Kadus Blending
TURUT PONIDI

Kadus Gamblok
AMAD DARSONO

Kadus Krajan
AJI TRI WIDODO

Kadus Sutogaten
SULESTIONO

Kadus Bantengan
JASWADI

Kadus Dukuh Kulon
JOKO

Kadus Dukuh Wetan
SURATMAN

Staff Kesra Kaum
TUKIMAN

Staff Perencanaan
SUPRAPTO



Desa Pituruh
Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel

126 Kali dibuka
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2025...

113 Kali dibuka
Monitoring Kecamatan Atas Pelaksanaan Pembangunan Desa...

94 Kali dibuka
Ketetapan Sewa Tanah Kas Desa...

90 Kali dibuka
Musyawarah Khusus Penentuan KPM BLT - Dana Desa Tahun Anggaran 2025...

61 Kali dibuka
Kilas Balik Anggaran Desa Tahun 2024...

23 Juni 2025
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2025...

19 April 2025
Halal Bihalal PKK Desa Pituruh...

23 Januari 2025
Kilas Balik Anggaran Desa Tahun 2024...

23 Januari 2025
Musyawarah Khusus Penentuan KPM BLT - Dana Desa Tahun Anggaran 2025...

11 November 2024
Sosialisasi PANWASLU Kecamatan Pituruh...
Komentar yang terbit pada artikel "Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2025"